Tips & Trik

Apa Itu LPSE dan SPSE Sistem Layanan Pengadaan Elektronik Indonesia

Apa Itu LPSE dan SPSE Sistem Layanan Pengadaan Elektronik Indonesia

Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau biasa disingkat LPSE adalah Layanan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah melalui sistem elektronik, dengan mengoperasikan sistem e-procurement yakni SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Bagi layanan ini sendiri adanya sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik) menjadi sesuatu yang rancu.

Di Indonesia pelaksanaan dari e-procurement ini menjadi tugas dari LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, http://www.lkpp.go.id/). Pengembangan sistem yang berbasis free license ini di maksudkan agar dapat diterapkan diseluruh Instansi-instansi pemerintah yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu pada tahun 2008 11 instansi mulai menerapkan sistem ini dan Lima tahun kemudian tepatnya tahun 2013 sudah ada 573 kementerian, lembaga, daerah serta instansi yang mempunyai LPSE.

Materi mengenai LPSE dan SPSE ini merupakan bahan pengetahuan khususnya bagi para praktisi konstruksi (kontraktor) untuk mengikuti tender yang disediakan oleh pemerintah, khususnya bagi Kami yang bergerak di bidang jasa supply material konstruksi yang menyediakan produk-produk bahan bangunan

Sejarah Dan Manfaat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Layanan ini adalah suatu sistem yang dibentuk dalam hal ini bertujuan untuk menciptakan nilai-nilai good governance dalam suatu layanan pengadaan barang atau jasa yang dilindungi oleh APENDO (Aplikasi Pengaman Dokumen) dan Lemsaneg atau Lembaga Sandi Negara.

Dirancangnya layanan ini sebagai sebuah sistem tentu diharapkan agar kontak antara panitia pengadaan dan juga rekanan yang dimungkinkan menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi itu bisa dikurangi atau diminimalisir. Selain itu juga hal ini menjadi satu cara yang sangat efektif untuk terjadinya suatu transparansi atau akuntabel dalam proses pengadaan barang.

Selanjutnya dibawah ini beberapa fungsi dari layanan ini:

Fungsi, Tujuan, dan Cara Memperoleh Keanggotaan LPSE

  1. Mengelola sistem E- Procurement.
  2. Menyediakan pelatihan kepada petugas PPK atau Panitia dan Penyedia Barang Atau Jasa.
  3. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia Barang atau Jasa.

Layanan juga mempunyai dua jenis tujuan yaitu Tujuan umum dan Tujuan khusus. Memahami Pengorganisasian Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik, merupakan tujuan umum adanya LPSE. Sedangkan untuk tujuan khusus adalah :

  1. Mampu menyusun dan membentuk sebuah organisasi didalam
  2. Memahami alur informasi dalam proses layanan.
  3. Memahami siklus Logistik.
  4. Memahami alur komunikasi dalam proses layanan.
  5. Memahami Pengelolaan organisasi dalam proses layanan.
  6. Memahami pengelolaan sistem IT pada layanan.

Selanjutnya, untuk bisa terdaftar kedalam suatu anggota layanan peserta terlebih dahulu harus melewati suatu proses registrasi. Dalam proses registrasi tersebut ada persyaratan dan ketentuan yang harus dapat dipenuhi untuk bisa bergabung dengan layanan. Dibawah ini beberapa mekanisme yang harus dilakukan untuk dapat terdaftar di layanan:

Kantor LPSE

ILustrasi Gambar (tidak real)

Registrasi

Pertama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengajukan permintaan sebagai SPSE yang ditujukan kepada pengelola LPSE bagi PPK atau Panitia atau Pokja ULP Pengadaan suatu paket pekerjaan tertenu.

Kedua, Penyedia Barang atau jasa kemudian melakukan proses pendaftaran secara online pada website layanankemudian mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang disyaratkan oleh layanan.

Ketiga, melalui pendaftaran yang dilakukan sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka PPK atau Panitia atau Pokja ULP Pengadaan dan Penyedia barang dan jasa sebagai lembaga yang berwenang telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.

Keempat, Persyaratan Registrasi. PPK atau Panitia Pokja ULP Pengadaan adalah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPK /Panitia/Pokja ULP Pengadaan.

Penyedia Barang atau Jasa :

Pertama, KTP Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang pada perusahaan tersebut. Kedua, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketiga, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) atau ijin usaha yang sesuai dengan bidang dari perusahaan yang bersangkutan. Keempat, Akta pendirian perusahaan beserta Akta perubahannya (Jika terjadi perubahan).

Selanjutnya sebagai Penyedia Barang atau Jasa berkewajban menandatangani serta menyerahkan formulir keikutsertaan dan juga formulir pendaftaran yang telah tersedia pada website LPSE.

Paling lambat 2 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran suatu pekerjaan yang akan diikuti, penyedia barang atau jasa harus melakukan registrasi sebagai pengguna SPSE.

Penjelasan di atas diharapkan dapat memudahkan anda dalam memahami LPSE atau Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Dengan demikian, anda dapat menghemat banyak waktu dan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pengadaan barang/jasa anda.

Baca juga: Bagi anda yang memerlukan jasa supply pagar beton lihat di laman Harga Pagar Panel Beton

One thought on “Apa Itu LPSE dan SPSE Sistem Layanan Pengadaan Elektronik Indonesia

  1. Jack Litanius berkata:

    Terima kasih atas informasi yang telah diberikan Bapak/ Ibu. Mohon petunjuk, dalam salah satu syarat pengajuan LPSE adalah memberikan alamat email. Yang ingin saya tanyakan apakah kami memang harus memberikan kode password email juga Bapak/Ibu? Trims dan mohon petunjuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *